Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu 2 Kg Senilai Rp 2 Miliar
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang pengedar sabu berinisial F dan B. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram yang bernilai lebih dari Rp 2 miliar.
"Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram bernilai lebih dari Rp 2 miliar," ujar Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelapa Gading. Para pelaku terus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. "Modus berpindah-pindah tempat berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan penyelidikan, namun target berpindah ke daerah Cempaka Putih, lalu ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat," jelas AKP Trendy.
Polisi menangkap F dan B pada Rabu (10/6) malam. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu tas warna hitam yang berisi dua kantong paper bag. Di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 2.072,17 gram. "Sabu tersebut dibawa dari Riau," tambahnya.
Tersangka mengaku mendapat arahan dari seseorang berinisial B untuk mengambil paket-paket sabu di area pom bensin Cempaka Putih. Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Tamansari, Jakarta Barat. "Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan dijanjikan upah berupa uang jika pekerjaan selesai," ungkap AKP Trendy.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi sebelas bungkus plastik berisi sabu dan tiga unit handphone.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



