Polres Depok Gagalkan Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kg Sabu Disita
Polres Depok Gagalkan Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia

Polres Depok Gagalkan Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kg Sabu Disita

Polres Metro Depok berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba yang melibatkan lintas wilayah dari Aceh hingga Malaysia. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka ditangkap dan barang bukti berupa 4 kilogram sabu serta 100 butir ekstasi berhasil diamankan.

Detail Penangkapan dan Modus Operandi

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, menjelaskan bahwa keempat tersangka berperan sebagai pengendali dan kurir narkoba. Tersangka dengan inisial RB ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, sementara ER ditangkap di Cilodong, Depok. RB berperan sebagai perantara jual beli sabu dan ekstasi dengan upah Rp 2 juta per minggu, sedangkan ER bertugas sebagai kurir dengan upah Rp 2,5 juta dari BY yang masih buron.

Modus operandi jaringan ini melibatkan pengiriman barang haram dari Aceh yang dikendalikan oleh BY dari Malaysia. Sabu kemudian dijemput oleh ER di Babakan Madang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk disimpan dan diedarkan di berbagai titik di Depok. Dari RB dan ER, polisi menyita 3.084,5 gram sabu, 100 butir ekstasi, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Tambahan dan Penyitaan Barang Bukti

Selain RB dan ER, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu IS dan SP, yang ditangkap pada Selasa, 27 Januari, di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari keduanya, disita barang bukti sabu seberat 1.007 gram. Modus yang digunakan adalah penyelundupan sabu dari Aceh melalui jalur darat menggunakan travel, dengan transaksi penjualan dilakukan via transfer mobile banking.

Total penyitaan mencapai 4 kg sabu dengan nilai sekitar Rp 5 miliar, di mana 3 kg sabu dan 100 butir ekstasi berasal dari jaringan Aceh-Malaysia, dan 1 kg sabu dari jaringan Aceh. Yefta menegaskan bahwa nilai tersebut didasarkan pada harga pasar sekitar Rp 1,2 miliar per kilogram.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek.

Polres Metro Depok terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron, termasuk BY, guna memutus mata rantai jaringan narkoba ini secara menyeluruh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga