Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiga pelaku diamankan dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, dengan barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis yang mengandung narkotika atau sinte.
Penangkapan Pertama di Desa Sinarsari
Kapolsek Dramaga AKP AM Zalukhu menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku berinisial A (27) ditangkap di Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 18 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 19,32 gram, satu paket sinte, satu unit telepon genggam, dan satu buah tas.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. "Ketika digeledah, di badannya ditemukan narkotika jenis sabu dan jenis sinte," ujar AKP AM Zalukhu pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Penangkapan Kedua di Desa Petir
Penangkapan kedua dilakukan pada dini hari Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Petir, Kecamatan Dramaga. Dua orang pelaku berinisial F (19) dan E (30) berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu paket narkoba jenis sabu, satu buah dompet, satu unit telepon genggam, dan satu buah tas.
Sama seperti penangkapan sebelumnya, polisi kembali menerima informasi tentang rencana transaksi narkoba di lokasi. Anggota polisi kemudian dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. "Ketika digeledah di badannya, ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek Dramaga.
Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Dramaga dan sekitarnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.



