Polisi Ringkus Pengedar dan Pemasok Obat Keras di Tanjungsari, Bogor
Polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Kedua tersangka dengan inisial RF dan AM ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/4/2026) sore, setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Disita dalam Operasi
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi:
- 125 butir hexymer
- 114 butir tramadol
- 9 butir dexamethason
- Uang tunai sebesar Rp 1.345.000
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Eka Sakti, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. "Betul, kasusnya sudah dilimpah ke Satnarkoba Polres Bogor," ujarnya saat dikonfirmasi.
Modus Operasi dan Penangkapan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, Ipda Wantono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya. "Ditangkapnya di depan kontrakan, di pinggir jalan di Desa Tanjungsari, kemarin. Mereka sedang berdiri depan kontrakan, tapi bukan kontrakan dia, mungkin dia janjian sama pembelinya disitu," kata Wantono.
Dari hasil penyelidikan, tersangka RF berperan sebagai pengedar, sementara AM merupakan pemilik atau pemasok obat keras. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang khawatir dengan peredaran ilegal obat-obatan, terutama tramadol, di daerah tersebut. "Jadi ada aduan warga terkait dugaan peredaran obat terlarang, kita tindaklanjuti sampai pelaku kita amankan," tambah Wantono.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bogor dan meningkatkan keamanan masyarakat setempat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat terlarang, guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini. Kerja sama antara warga dan aparat keamanan dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.



