Novel Bamukmin Tolak Damai dengan Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Novel Bamukmin Tolak Damai dengan Pandji Pragiwaksono

Novel Bamukmin Tegas Tolak Upaya Damai dengan Pandji Pragiwaksono

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono menghadapi jalan buntu. Salah satu pelapor, Novel Bamukmin, secara tegas menolak pendekatan restorative justice yang diajukan oleh pihak terlapor. Dalam pernyataannya, Novel mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan tanpa kompromi.

Penolakan Restorative Justice Dikemukakan Kuasa Hukum

Kuasa hukum pelapor, Damai Hari Lubis, mengonfirmasi bahwa pihaknya keberatan dengan skema damai meskipun ada permintaan resmi dari Pandji Pragiwaksono dan tim hukumnya. "Kabarnya Pandji dengan kuasa hukumnya ingin minta restorative justice. Iya kan? Selanjutnya kami merasa keberatan untuk restorative justice, namun ada solusi lainnya secara hukum sesuai ketentuan hukum," jelas Damai kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 9 April 2026.

Penolakan ini tidak hanya disampaikan melalui perwakilan hukum, tetapi juga ditegaskan langsung oleh Novel Bamukmin. Dia mengklaim mewakili sejumlah organisasi dan umat Islam yang menilai materi stand up comedy Pandji telah melanggar batas penistaan agama. Novel bahkan menyatakan bahwa kasus ini lebih serius dibandingkan kasus penistaan agama sebelumnya, seperti yang melibatkan Ahok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klaim Materi Lebih Parah dari Kasus Ahok

"Dalam ranah penistaan agama ini, saya melihat beberapa poin dengan catatan-catatan yang begitu panjang. Ini lebih parah daripada Ahok. Kalau Ahok mungkin hanya sekelebat satu kalimat saja dengan ayat Al-Ma’idah 51," tegas Novel. Dia menambahkan, "Tapi ini syariat sholat diserang bertubi-tubi," menunjukkan kekhawatiran mendalam atas konten yang disampaikan Pandji.

Syarat Ketat untuk Pencabutan Laporan

Meski menolak skema damai, Novel Bamukmin membuka kemungkinan pencabutan laporan dengan syarat-syarat yang ketat. Ada empat poin utama yang diajukan, yaitu:

  • Mengakui kesalahan secara terbuka.
  • Memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
  • Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Namun, Novel menegaskan bahwa ini bukan bagian dari restorative justice, melainkan syarat moral yang diajukan oleh para ulama dan tokoh agama yang diwakilinya. "Saya hanya menyampaikan amanat," katanya, menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada konsultasi dengan pihak-pihak terkait.

Belum Ada Komunikasi Langsung dari Pandji

Novel juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi atau klarifikasi langsung dari Pandji Pragiwaksono mengenai kasus ini. "Belum, sampai saat ini komunikasi, tabayun apa pun belum," ucapnya. Hal ini memperkuat alasan penolakannya terhadap upaya damai, karena dianggap tidak disertai dengan langkah-langkah nyata dari pihak terlapor.

Dengan penolakan ini, kasus dugaan penistaan agama oleh Pandji Pragiwaksono diprediksi akan berlanjut ke tahap hukum lebih lanjut. Novel Bamukmin dan tim hukumnya bersikeras untuk menempuh jalur formal, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga harmoni sosial dan agama di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga