Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Militer AS Bebas Akses Ruang Udara RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, dengan tegas menanggapi adanya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat yang dikabarkan mengincar ruang udara Indonesia. Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing mendapatkan akses bebas ke wilayah udara Indonesia.
Informasi Masih Spekulatif dan Perlu Klarifikasi
Sukamta menyatakan bahwa hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. "Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait," kata Sukamta dalam keterangannya pada Senin, 13 April 2026.
Meskipun demikian, dia menekankan prinsip utama yang harus dijaga adalah kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam setiap kebijakan. Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan hal ini.
Prioritas Kedaulatan Nasional dan Kerja Sama Internasional
Sukamta, yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS, menjelaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia.
"Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Dia juga mengutip amanat UU RI No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional, sebagai landasan hukum yang kuat.
Mekanisme Perizinan Ketat untuk Aktivitas Militer Asing
Sukamta menegaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib melalui mekanisme perizinan ketat, seperti diplomatic clearance dan security clearance. "Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," ujarnya dengan tegas.
Dia menambahkan bahwa Indonesia berada pada posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dan memiliki komitmen untuk menjaga stabilitas kawasan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang dan hati-hati.
Pentingnya Transparansi Pemerintah
Dalam konteks ini, Sukamta menekankan bahwa transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. "Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta," tuturnya, menyerukan agar isu strategis seperti ini ditangani dengan jelas dan terbuka.
Dengan demikian, Komisi I DPR terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kerja sama internasional, termasuk dalam bidang pertahanan, tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia, sambil menjaga kedaulatan negara sebagai prioritas utama.



