Polisi Buru Pemilik New Zone Medan, Ini Ciri-Ciri Eddy alias Awie
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan, Ini Ciri-Cirinya

Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri terus memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Eddy telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan utama dalam pengungkapan jaringan narkoba di lokasi tersebut.

Peran Eddy dalam Peredaran Narkoba di New Zone

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Eddy tidak hanya berperan sebagai pemilik THM New Zone, tetapi juga sebagai bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung. "Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone," ujar Eko di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Ciri-Ciri dan Identitas Eddy

Dalam surat DPO yang diterbitkan, Eddy diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara. Berikut ciri-ciri fisik tersangka:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tinggi badan: 170 sentimeter
  • Berat badan: 85 kilogram
  • Usia: sekitar 50 tahun
  • Rambut: sedang, tipis, lurus
  • Mata: hitam, sipit
  • Hidung: besar
  • Bentuk tubuh: agak gemuk
  • Kulit: putih

Eddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Empat Tersangka Lain dalam Kasus New Zone

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keempatnya adalah:

  • DAL: berperan sebagai penyedia narkoba di New Zone.
  • JL alias Asiang: admin HRD yang memantau razia aparat dan membiarkan peredaran narkoba.
  • AW alias Aan: manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba dan mendapatkan keuntungan dari penjualan.
  • SH: berperan sebagai perantara.

Selain keempat tersangka, penyidik juga menetapkan dua orang dalam DPO, yaitu Eddy sebagai pengendali dan Ape sebagai penyedia narkoba. "Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," tegas Eko.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Eddy atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwenang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tempat hiburan malam yang seharusnya menjadi tempat rekreasi, namun disalahgunakan untuk peredaran narkoba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga