Polisi Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Banten, 3 Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Banten

Polresta Serang Kota berhasil mengungkap praktik pembuatan tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi barang haram itu.

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki inisial HB (20), HD (22), dan RW (20). Mereka ditangkap di sebuah warung bakso yang berlokasi di Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas milik HB. Dari pemeriksaan telepon genggam tersangka, polisi menemukan sejumlah titik lokasi penyimpanan barang dengan sistem tempel yang terpetakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dari hasil pengembangan, petugas menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi di Kota Serang, di antaranya di depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, Lingkungan Lebak, Kebon Kubil, dan sekitar Stem Mobil Tomodachi," kata Vhalio pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh bahan baku atau bibit sintetis melalui akun Instagram. Bahan tersebut diambil menggunakan sistem tempel di wilayah BSD, Kota Tangerang. Menurut Vhalio, bibit sintetis itu kemudian diolah menggunakan cairan pelarut kutek dan dimasukkan ke dalam botol semprot berukuran 5 ml dan 10 ml.

Setelah selesai diproduksi, barang tersebut dikemas dalam plastik berwarna silver ukuran 10 gram dan 20 gram, kemudian dipres menggunakan alat khusus. Produk sinte itu selanjutnya dipasarkan dengan sistem tempel di wilayah Lebak dan Kota Serang. Para tersangka juga mengaku memasarkan barang haram tersebut melalui akun Instagram bernama "BOBOKONG." Setelah pembeli melakukan transaksi, lokasi penyimpanan barang akan dikirim kepada konsumen.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto lebih dari 120 gram, tembakau mole, timbangan digital, alat pres, mangkuk kaca, baskom stainless, plastik kemasan silver, botol spray, alat suntik, sendok stainless, botol bekas pelarut kutek, serta dua unit telepon genggam iPhone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Vhalio.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga