Polisi Bongkar Peredaran Liquid Zombie, Ribuan Cartridge Narkoba Disita di Jakarta
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik, dikenal sebagai liquid zombie. Dalam operasi pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama ribuan cartridge berisi zat terlarang yang diduga masuk dari wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan Bermula dari Laporan Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Pada tanggal 13 Januari 2026, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat," ujar Aris dalam keterangan resminya. Dari penangkapan tersangka pertama ini, polisi menyita barang bukti berupa:
- Satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek berbeda (Ferrari, LV, dan Mercedes) yang mengandung etomidate
- Tiga unit telepon seluler
Jaringan Distribusi yang Terorganisir
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka R, terungkap bahwa ia telah menerima 5.139 cartridge berisi etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Narkotika tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Sebanyak 4.806 cartridge telah didistribusikan ke sejumlah pihak di Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," jelas Aris. Tersangka R mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta atas perannya dalam mendistribusikan barang haram tersebut.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tambahan
Melalui pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka R, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya pada 30 Januari 2026. Ketiganya diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan inisial:
- RP (32 tahun)
- MR (25 tahun)
- NB (37 tahun)
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan:
- Satu koper hijau berisi 5.095 cartridge rokok elektrik mengandung etomidate
- Dua unit mobil
- Delapan unit telepon seluler
- Satu paspor
- Satu STNK
- Satu lembar tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu
Modus Operandi Peredaran Narkoba
Polisi mengungkapkan bahwa narkotika jenis etomidate ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Setelah itu, barang haram tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalur darat sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam peredaran narkoba jenis liquid zombie ini," tegas Aris. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengejar tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin berkembang dengan modus baru. Penggunaan cartridge rokok elektrik sebagai wadah narkoba menunjukkan adaptasi pelaku kejahatan terhadap tren yang sedang berkembang di masyarakat.



