Polisi Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja di Kawasan Cawang Jakarta Timur
Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran ganja di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 9.465 gram.
Operasi Penggerebekan di Area Parkir Rumah Sakit
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang memasuki area parkir RS UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati. Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik orang di dalam kendaraan tersebut.
"Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit," kata Rian kepada wartawan pada Senin, 9 Februari 2026. Tiga tersangka yang diketahui berinisial A, S, dan B itu langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket-paket ganja dalam berbagai ukuran, termasuk tiga paket besar yang dililit lakban berwarna cokelat. Selain 9,4 kilogram ganja, petugas juga menyita:
- Empat unit telepon genggam
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para tersangka
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di ibu kota.
Bali sebagai Pasar Narkoba yang Menggiurkan
Secara terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkapkan bahwa Pulau Dewata telah menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi jaringan narkoba nasional maupun internasional. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sadikin menjelaskan bahwa harga narkotika di Bali bisa berkali-kali lipat lebih mahal dibandingkan harga di negara asalnya.
"Di luar negeri, sabu hanya sekitar Rp 100 ribu per gram. Namun ketika masuk Indonesia, harganya bisa melonjak menjadi Rp 1,5 juta, dan saat diedarkan mencapai Rp 3 juta per gram," papar Budi dalam Rapat Koordinasi P4GN di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada 5 Februari 2026.
Data Kasus dan Prevalensi Nasional
Data pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025 menunjukkan Denpasar mencatat 571 kasus, angka tertinggi di Bali. Wilayah wisata dengan perputaran ekonomi tinggi memang menjadi magnet utama peredaran narkotika, baik sebagai pasar konsumsi maupun jalur distribusi sindikat.
Secara nasional, situasinya semakin mengkhawatirkan. Prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 4,1 juta orang usia produktif, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Perputaran uang dari bisnis haram ini bahkan diperkirakan menembus angka fantastis sebesar Rp 500 triliun per tahun.
"Kondisi ini membuat bisnis narkoba semakin ramai karena keuntungannya luar biasa besar," tegas Budi Sadikin. Ia menegaskan bahwa narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang setara dengan korupsi dan terorisme.
Tantangan Rehabilitasi dan Penegakan Hukum
Di tengah gencarnya operasi pemberantasan, Budi juga menyoroti keterbatasan layanan rehabilitasi di Bali. Fasilitas rawat inap utama masih terpusat di RS Manah Santi Mahotama dan RSD Mangusada Badung, sehingga menimbulkan kendala akses bagi warga di Bali Barat dan Bali Utara.
Pengungkapan kasus di Cawang ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran narkoba terus beroperasi dengan modus yang semakin beragam. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.



