Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba via Instagram, 3 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba via Instagram

Pengungkapan Kasus Narkoba di Media Sosial

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam operasi ini, tiga orang pengedar narkoba dan pengemas tembakau sintetis (sinte) berhasil ditangkap.

"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka

Ketiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan RJ di kawasan Kalideres. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar," ungkapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya. Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

"Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram," ungkapnya.

Modus Operandi Sistem Tempel

Kedua pelaku lalu menjualnya kembali menggunakan akun Instagram milik mereka. Barang yang telah dipesan pelanggan diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat guna menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar. Serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi," ungkapnya.

Pengembangan Kasus di Tangerang

Selain itu, dalam operasi terpisah, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang. Polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan mengamankan AL.

"(Kami) menemukan barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 5 butir ekstasi, 44,85 gram ganja. Serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga