Polda Metro Jaya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi terkait narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 5.196 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026), mengungkapkan rincian para tersangka. Dari total tersebut, 19 orang merupakan produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 orang sebagai pengguna narkoba.
Penanganan Khusus bagi Pengguna
Menurut Asep, terhadap para pengguna dilakukan penanganan rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi mereka dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton dengan nilai mencapai Rp1,7 triliun. Asep menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan belasan juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya.
Dampak Positif Pemberantasan Narkoba
"Apabila dikonversikan diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia," ujar Asep Edi Suheri. Angka ini menunjukkan besarnya dampak positif dari upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Polda Metro Jaya terus mengintensifkan operasi untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat.



