Peredaran Narkoba di Kelab Malam Jaksel Terungkap, Berlangsung Sejak 2024
Peredaran Narkoba di Kelab Jaksel Terungkap Sejak 2024

Peredaran Narkoba di Kelab Malam Jaksel Terungkap, Berlangsung Sejak 2024

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Jakarta Selatan yang telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.

Pengakuan Pemilik Kelab Malam

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa tersangka Alex Kurniawan (42) selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024. "Tersangka mengakui adanya peredaran Narkotika di White Rabbit sejak tahun 2024," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3/2026).

"Tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran Narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar tempat hiburannya tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan," lanjut dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Manajer Operasional

Selain Alex, polisi juga menangkap Yaser Leopold Talahatu (38) yang menjabat sebagai manajer operasional. Yaser diketahui berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server. "Yaser juga mengakui bahwa tersangka Rully selaku supervisor selalu mengkonfirmasi kepada tersangka ketika ada tamu yang mau memesan dan membeli narkotika," ungkap Eko.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima tersangka sebelumnya, yakni dua bandar Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan Rully Endrae (supervisor), Memo Hasian Nababan alias Sean (captain), dan Rizky Fridayanti alias Kiki (waiter). Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Dari pemeriksaan terhadap para karyawan, terungkap adanya keterlibatan pihak manajemen dalam praktik ilegal tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Yaser ditangkap pada Rabu, (18/3) sekitar pukul 16.45 WIB di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi. Sementara Alex diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Pencarian Pemasok Utama

Dalam pemeriksaan, Alex juga mengungkap bahwa peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut dikoordinasikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Koko. Saat ini, polisi masih memburu 'Koko' yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. "Termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang," pungkas Eko.

Daftar Tersangka

Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
  2. Rully Endrae (41), selaku supervisor yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di assessment oleh Yaser;
  3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk assessment tamu yang memesan narkoba;
  4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiters yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
  5. Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;
  6. Alex Kurniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
  7. Yaser Leopold Talahatu (38) selaku manajer operasional.