Bareskrim Ungkap Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer Akibat Gas N2O
Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang konsumen gas N2O merek Whip Pink berinisial AM mengalami kelumpuhan temporer. Informasi tersebut didapat penyidik setelah memeriksa AM pada Jumat (29/5) dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit. "AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya," ungkapnya.

Dampak Kesehatan Penggunaan N2O

Menurut keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis dapat mengakibatkan neuropati perifer. Penyakit itu merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink," ucap Eko.

Pengakuan Konsumen

AM mulai mengenal gas N2O merek Whip Pink pada sebuah klub di Jakarta Utara yang dijual melalui balon. Kemudian, AM memesan Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan langsung ke WhatsApp admin Whip Pink. "Dirinya sudah melakukan pemesanan produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 untuk konsumsi pribadi," katanya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial CD. CD sudah memesan lebih dari lima kali Whip Pink berukuran 640 gram dan 950 gram pada pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026. CD memesan Whip Pink dengan mencari di Google dengan kata kunci "WHIP CREAM". Kemudian, diarahkan ke admin WhatsApp, mengisi format pesanan, mentransfer via mobile banking pribadi, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam.

"Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata," ungkap Eko.

Pengembangan Kasus

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink. Pemeriksaan ini untuk menggali terkait dugaan penggunaan Whip Pink oleh kelima orang tersebut.

Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.

Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga