Seorang pria bernama Sahrizal ditangkap oleh petugas kepolisian saat patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis, 28 Mei 2026, di Jalan Imam Bonjol, depan Perumahan Victoria Park/Ligamas, Kota Tangerang. Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.35 WIB, memanfaatkan momen libur Idul Adha.
Barang Bukti yang Ditemukan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka adalah pengendara sepeda motor Yamaha Mio Putih. Saat diperiksa, polisi menemukan delapan paket kertas cokelat yang diduga berisi ganja di dalam tas selempang biru milik Sahrizal. Selain itu, petugas juga menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta dua botol minuman keras jenis ciu dan arak.
Pengakuan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, Sahrizal mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp100 ribu kepada seseorang bernama Agil. Ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Rifky di wilayah Tangerang Selatan pada Rabu malam. “Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari.
Langkah Preventif Polisi
Jauhari menegaskan bahwa patroli dan operasi cipta kondisi akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Jauhari.



