Pengedar Ratusan Tramadol Ditangkap saat COD di Bengkel Bogor
Pengedar Tramadol Ditangkap saat COD di Bengkel Bogor

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar obat keras tertentu (OKT) saat sedang melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di sebuah bengkel motor di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 160 butir obat keras jenis tramadol dan triheximer.

Penangkapan di Bengkel Motor

Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SE (27) ditangkap di salah satu bengkel motor di Kampung Karacak, Rancabungur. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli yang memesan tramadol dengan sistem COD. "Pelaku ditangkap ketika mau COD-an sama pembelinya. Ditangkap di bengkel, tapi dia bukan pegawai bengkel. Pelaku datang ke lokasi setelah ada pesanan," kata Yudhi, Senin (8/6/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 130 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat jenis triheximer, uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah handphone, dan satu tas hitam. "Telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu. Pelaku yang diamankan inisial SE. Pelaku ini pengedar sekaligus pengguna juga," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasokan dari Tanah Abang

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku SE mengaku mendapatkan pasokan OKT dari seseorang di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selama dua bulan terakhir, ia membeli obat tersebut secara rutin dua kali setiap minggu. "Obatnya dibeli dari Pasar Tanah Abang atau Jakarta, rutin seminggu 2 kali. Pelaku sudah beraksi selama dua bulan, pengakuannya. Jadi selain pengedar, pelaku juga sebagai konsumen," jelas Yudhi.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi obat keras di lokasi tersebut. "Pelaku ditangkap atas tindak lanjut informasi warga bahwa adanya seseorang yang diduga menjual obat keras tertentu di lokasi tersebut. Kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan," kata Yudhi.

Proses Hukum Selanjutnya

Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Yudhi.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran obat keras tanpa izin yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga