Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Ribuan Butir Disita
Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

Polisi Berhasil Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal di Wilayah Bogor

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil menangkap seorang pengedar obat keras ilegal di Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial A (29 tahun) ditangkap dalam operasi pengembangan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.

Operasi Penangkapan Dilakukan pada Dini Hari

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya yang dilakukan oleh Tim Operasional (Opsnal) Polsek Babakan Madang.

"Penangkapan berawal pada hari Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika polisi menemukan sejumlah pemuda berkumpul dan meminum minuman keras di Desa Cipambuan," ujar Trias dalam keterangan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari pemeriksaan terhadap salah satu pemuda tersebut, polisi menemukan satu butir obat keras terlarang jenis tramadol di kantong celananya. Temuan ini kemudian menjadi titik awal untuk pengembangan kasus peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.

Ribuan Butir Obat Keras Berhasil Disita

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Tim Opsnal bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babakan Madang melakukan penangkapan terhadap penjual obat keras terlarang di rumahnya di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja. Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan yang berada di kantong celana pelaku.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku menghasilkan temuan ribuan butir obat keras ilegal. "Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hexymer sebanyak 1.384 butir, tramadol 100 butir, dan trihexyphenidyl 180 butir," jelas Kapolsek Trias Karso Yuliantoro.

Pelaku Diserahkan ke Satresnarkoba untuk Tindakan Lanjut

Polisi telah mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menyerahkan pelaku untuk dilakukan tindakan lebih lanjut ke Satresnarkoba Polres Bogor," tegas Trias menutup penjelasannya.

Operasi penangkapan pengedar obat keras ilegal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba dan obat keras ilegal kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga