Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MY (36) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 102,22 gram sabu dan 7,72 gram ganja sebagai barang bukti.
Penangkapan di Kontrakan Kebon Jeruk
Pelaku ditangkap pada Selasa, 21 April 2026, pukul 18.02 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026, menyatakan, "Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka berinisial MY di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat."
Barang Bukti Ditemukan di Lemari dan Belakang Rumah
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian. Selain itu, satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram ditemukan di bagian belakang rumah tersangka.
"Serta satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah," tutur Iptu Akhmad Huda.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Tersangka MY saat ini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.



