Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara terus mengembangkan kasus peredaran vape berisi etomidate di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menggerebek Alexa Suites and Lounge pada Selasa (2/6/2026) dini hari, polisi kini memburu pemasok utama barang haram tersebut.
Identitas Pemilik Sudah Diketahui
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pemilik etomidate yang ditemukan di tempat hiburan malam tersebut. "Sudah teridentifikasi pemilik barangnya. Saat ini masih dalam pengejaran," kata dia saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026). Meski demikian, Ari Galang belum membuka identitas buronan tersebut dan menegaskan proses perburuan masih berlangsung.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima laporan dari pihak manajemen terkait dugaan peredaran etomidate di Alexa Suites and Lounge. "Tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka lainnya," ujar Ari Galang. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk dua tersangka berinisial FIS dan WS. Dari hasil pemeriksaan, WS dinilai sebagai pelaku utama dalam jaringan ini, sementara FIS berperan membantu menjual vape etomidate. "Yang pelaku utama pengedarnya ini WS. Tapi FIS juga masuk karena ikut menjual," jelas Ari Galang.
Peredaran Berlangsung Tiga Bulan
Kepolisian juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis haram tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah menjalankan peredaran vape etomidate selama sekitar tiga bulan. "Sudah tiga bulan," katanya. Meski salah satu tersangka diamankan di tempat hiburan malam, Ari Galang belum menyimpulkan sejauh mana peredaran vape etomidate menyasar lokasi hiburan malam lainnya. "Kalau tempat hiburan malamnya belum kita dalami. Kemarin fokus kita mencari pemasok di atasnya," ujarnya.
Dugaan Aktivitas Berulang
Ari Galang menduga aktivitas peredaran itu bukan kali pertama dilakukan para tersangka. "Kalau saya rasa sih dia sudah sering melakukannya," tambahnya. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika jenis lain. "Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja. Tidak ada indikasi yang lain," kata Ari Galang.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.



