Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, diboyong ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang melibatkan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Pantauan detikcom, Kamis (7/5/2026), Malaungi tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 16.27 WIB. Dia mengenakan kaus yang dibalut jaket bernuansa hitam dan wajahnya ditutup masker hitam.
Selain Malaungi, penyidik juga membawa mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati, untuk diperiksa dalam perkara TPPU. Namun Ais terus menunduk dan menutup wajahnya dengan kain. "Jadi kita dari Polda NTB, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipidnarkoba Bareskrim. Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bowo menyebut penyidik juga bakal memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam perkara itu. Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Nanti mungkin dengan Pak Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses," tutur dia.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka TPPU kasus narkoba Ko Erwin. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Salah satunya mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.
"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026). Sebagaimana diketahui, keduanya juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Selain Didik dan Malaungi, penyidik menjerat tiga orang lain dalam pusaran praktik pencucian uang ini. Di antaranya bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Alex Iskandar; dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati. Bareskrim menegaskan tak hanya akan menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman penjara, namun juga fokus pada upaya pemiskinan jaringan melalui pasal pencucian uang.
Brigjen Eko menegaskan pihaknya turut melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku. "Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," pungkas Eko.



