Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Iya, oknum Polri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 25 Mei 2026. Oknum polisi tersebut diketahui berinisial AFH. Brigjen Eko menambahkan, "Kami tidak akan menutupi, akan ditindak tegas."
Pengungkapan Kasus Narkoba di B Fashion Hotel
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang ditangkap dan tiga orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso pada Sabtu, 14 Mei 2026.
The Seven merupakan sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke lebih privat dan tidak dibuka untuk umum, hanya untuk tamu undangan dan VIP.
Operasi Penggerebekan
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai praktik peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama di tempat hiburan malam tersebut. Tim gabungan kemudian menyelidiki informasi itu dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Pada Jumat, 8 Mei 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko pada Rabu, 13 Mei 2026.
Rangkaian Penangkapan
Pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate. Kepada petugas, Mami Dania mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin.
Sekitar pukul 00.45 WIB, polisi memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate. Polisi kemudian memeriksa ruangan lain di hotel tersebut dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Ia mengaku menerima vape itu dari seorang waiter hotel yang tidak diketahui namanya.
Pada pukul 02.46 WIB, polisi menangkap TRE alias Devin di ruang hotel tersebut. Dervin mengaku mendapatkan narkoba yang dijual Mami Dania dari Siti Dahlia alias Vonny, yang kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran. Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance, yang masih buron, untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga ikut serta dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.



