Modus Pengedar Vape Etomidate di Alexa Suites and Lounge Terungkap
Modus Pengedar Vape Etomidate di Alexa Suites Terungkap

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik peredaran vape berisi etomidate di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan ini mengungkap modus operandi yang rapi dan terencana dari para pelaku.

Modus Penyamaran sebagai Pengunjung

Para pengedar menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pengunjung biasa. Mereka masuk ke tempat hiburan malam layaknya tamu pada umumnya, kemudian secara diam-diam menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli yang dipilih secara selektif. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku tidak menawarkan barang secara sembarangan karena harga vape etomidate tergolong mahal, mencapai Rp 5 juta per cartridge.

Penangkapan Berawal dari Laporan Manajemen

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge yang mencurigai aktivitas salah seorang pengunjung. Manajemen melihat adanya transaksi yang tidak wajar dan segera melaporkannya ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata benar ada peredaran etomidate di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku sedang duduk-duduk seperti pengunjung biasa, berbaur dengan tamu lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjualan Melalui Platform Online

Selain menjajakan langsung di tempat hiburan malam, polisi juga menemukan modus penjualan lainnya. Para pelaku diduga menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dan mengirim barang menggunakan jasa ojek online. Transaksi dilakukan secara tertutup, dan setelah barang diterima pembeli, percakapan maupun jejak transaksi sering dihapus untuk menghilangkan bukti.

Dua Tersangka dan Barang Bukti

Dari tangan dua tersangka berinisial FIS dan WS, polisi menyita sebanyak 276 cartridge vape etomidate yang siap edar. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memburu pemasok utama vape etomidate di Jakarta Utara. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga