Kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin kini melebar ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini bertujuan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba.
Alasan Pengusutan TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba saat ini ditingkatkan ke TPPU. "Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4).
Penangkapan Istri dan Anak
Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Ko Erwin. Ketiganya dibawa ke Gedung Bareskrim Polri setelah ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Eko mengatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan jika unsur-unsurnya terpenuhi. "Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," ucapnya.
Detail Pengusutan
Terkait detail pengusutan kasus pencucian uang, Eko menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut usai pemeriksaan intensif. "Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplet sampai berapa (barang bukti) TPPU yang berhasil kami sita," katanya.
Profil Ko Erwin
Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel. Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.



