Ketua BPKN Soroti Keadilan Digital di Balik Polemik Kuota Internet Hangus
Keadilan Digital di Balik Polemik Kuota Internet Hangus

Perdebatan mengenai kuota internet hangus kembali mencuat seiring dengan uji materi yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Di tengah polemik ini, muncul pertanyaan mendasar tentang bagaimana mewujudkan keadilan sosial dalam layanan telekomunikasi, khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, di mana akses internet telah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari.

Keadilan Digital dalam Sorotan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa diskusi publik harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, keadilan digital tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi paket data, melainkan bagaimana jaringan dikelola agar akses internet dapat dirasakan secara merata, tidak hanya di kota besar tetapi juga di wilayah terpencil.

Indonesia memiliki karakter geografis yang kompleks dengan lebih dari 17.000 pulau. Pemerataan akses internet membutuhkan infrastruktur yang besar, mulai dari pembangunan menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, hingga sistem transmisi dan pusat data. Telkomsel, misalnya, telah memasang lebih dari 280.000 BTS di seluruh Indonesia, menjangkau sekitar 97% populasi, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kawasan perbatasan, serta bekerja sama dengan pemerintah melalui BAKTI untuk membangun BTS USO di desa yang sebelumnya tidak terlayani.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mufti menilai fakta ini penting dipahami publik. Ukuran keadilan sosial bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga akses bagi semua orang, termasuk warga di daerah dengan biaya pembangunan yang jauh lebih mahal dan menantang.

Kualitas Layanan dan Kapasitas Bersama

Aspek lain yang sering terlewatkan adalah sifat jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama. Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus untuk setiap individu, melainkan digunakan bersama pada area dan waktu yang sama. Jika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya tidak hanya pada satu pengguna, tetapi dapat menurunkan pengalaman layanan bagi banyak orang, seperti kecepatan melambat atau buffering.

Mufti menjelaskan bahwa risiko kemacetan jaringan terjadi ketika akumulasi pemakaian secara serentak melampaui kapasitas yang tersedia, sehingga kualitas layanan masyarakat luas dapat menurun. Dalam kerangka ini, pengelolaan jaringan menjadi instrumen untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan terjaga. Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap mendapatkan layanan yang layak.

Perspektif Penyelenggara Layanan

Di persidangan MK, operator menjelaskan bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan atau hak akses, bukan barang yang berpindah kepemilikan. Mufti mengungkapkan bahwa penyediaan jaringan memerlukan investasi dan biaya operasional yang berkelanjutan, seperti listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, dan pengelolaan transmisi. Biaya ini dikeluarkan operator bahkan sebelum layanan dipakai pelanggan.

Sidang di MK pada akhirnya bukan sekadar soal terminologi, tetapi tentang bagaimana negara dan para pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses. Mufti menekankan agar diskusi tidak berhenti pada emosi hangus, melainkan terus menjaga transparansi informasi layanan, berinovasi, dan memastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial melalui akses internet yang semakin merata dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga