Kecurigaan Driver Ojol Ungkap Lab Vape Narkoba di Apartemen Jakarta Timur
Kecurigaan Ojol Ungkap Lab Vape Narkoba di Jaktim

Kecurigaan Driver Ojol Ungkap Lab Vape Narkoba di Apartemen Jakarta Timur

Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine atau terselubung yang memproduksi vape berisi zat etomidate, sebuah narkoba berbahaya, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari kewaspadaan seorang driver ojek online (ojol) yang mencurigai isi paket yang hendak dia kirimkan ke sebuah alamat tertentu.

Driver ojol tersebut, yang merasa tidak tenang dengan muatan paket, memutuskan untuk melaporkan kecurigaannya langsung ke Bareskrim Polri. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas, yang melakukan pemeriksaan menggunakan sinar-X terhadap paket tersebut. Hasilnya mengonfirmasi bahwa paket itu memang berisi narkoba, tepatnya cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dan sabu.

Operasi Penyamaran dan Penangkapan Tersangka

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, segera melakukan operasi penyamaran. Mereka menyamar sebagai driver ojol untuk melakukan control delivery atau pengantaran terkendali ke lokasi yang dituju, yaitu Danau Cavalio di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Di lokasi, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku menggunakan driver ojol lain, berinisial R, untuk menerima paket tersebut. Dari interogasi, driver ojol R mengaku mendapatkan pesanan untuk mengantar paket ke sebuah hotel di Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Tidak lama kemudian, datang saksi berinisial PP untuk mengambil paket, yang dikatakan atas perintah tersangka Ananda Wiratama.

Berdasarkan informasi ini, tim polisi melakukan pencarian dan berhasil menangkap Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, pada dini hari Selasa, 14 April 2026. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendry Dona, yang berperan sebagai pengendali operasi narkoba ini.

Temuan Barang Bukti dan Pengejaran Pengendali

Dari penggeledahan di kontrakan Ananda, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Selanjutnya, tim menuju apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi lokasi laboratorium clandestine.

Meskipun tersangka Frendry Dona tidak ditemukan di tempat, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari apartemen tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,7 gram, puluhan cartridge kosong dengan merek seperti 'Mafia' dan 'Stone Island', alat pres, timbangan digital, serta ratusan bungkus vape dengan berbagai merek lainnya.

Frendry Dona, yang juga dikenal dengan alias Fhoku, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Dia dicurigai sebagai otak di balik laboratorium vape narkoba ini. Polisi telah menerbitkan surat DPO dengan detail fisiknya, termasuk usia 38 tahun, tinggi 165 cm, dan berat 60 kilogram, serta nomor kontak yang terkait.

Kasus ini menyoroti peran penting kewaspadaan masyarakat, khususnya driver ojol, dalam membantu pengungkapan tindak pidana narkoba. Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan untuk menangkap Frendry Dona dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Jabodetabek.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga