Kasus Sabu Kutai Barat Bongkar Aliran Dana ke Kasat Narkoba
Kasus Sabu Kutai Barat Bongkar Aliran Dana ke Kasat Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka dalam pengembangan kasus jaringan sabu yang bermula dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini juga mengungkap dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum yang kini masih didalami penyidik.

Empat Tersangka Diamankan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MV, MCK, NR alias M, dan JMH alias B. "Penangkapan DPO NR alias M dan JMH alias B merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan oleh Polsek Melak terkait peredaran narkotika jenis sabu dan dugaan aliran dana kepada Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP inisial DJS," ujar Eko pada Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, pengembangan kasus tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan distribusi serta pihak-pihak yang diduga membantu peredaran sabu lintas wilayah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan Ishak

Rangkaian pengungkapan bermula dari penangkapan Ishak oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, Ishak mengaku mendapatkan pasokan sabu dari NR alias M yang kemudian diketahui menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar. Penyidik lalu melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi keberadaan NR di Bali pada akhir April 2026.

Tim gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pengawasan intensif sejak 30 April hingga 1 Mei 2026. NR alias M dan JMH alias B akhirnya ditangkap saat berada di dalam mobil HiAce di kawasan Karangasem, Bali. Polisi kemudian menggeledah Villa Uma Dangin di Gianyar dan menyita uang tunai Rp950 juta, satu unit Toyota Fortuner, serta sejumlah barang elektronik.

Dari hasil pemeriksaan, JMH mengaku berperan sebagai penghubung distribusi sabu dari seorang buronan lain berinisial Y kepada NR. Dia juga mengaku mengenal NR sejak sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kutai Barat dan Tenggarong. "Y menurunkan barang (sabu) ke N alias M per dua minggu sebanyak 100 sampai dengan 200 gram," kata Eko.

Distribusi Sabu Sejak Tahun Lalu

Sementara itu, NR mengaku telah menjalankan distribusi sabu sejak 2025 dengan pasokan mencapai 700 gram per bulan. Barang haram itu kemudian diedarkan kepada sejumlah pengecer di Kutai Barat. Dari bisnis narkoba tersebut, NR disebut memperoleh keuntungan hingga Rp280 juta setiap bulan.

Selain menangkap dua DPO di Bali, penyidik sebelumnya juga telah mengamankan MV dan MCK di Kutai Barat pada 12 Mei 2026. Dengan demikian, total empat orang ditangkap dalam pengembangan kasus jaringan sabu tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu buronan berinisial Y serta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aliran dana dalam jaringan narkoba itu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga