Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Lagi, Boy yang Sudah DPO Diamankan Polisi
Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas jaringan narkoba dengan menangkap A Hamid alias Boy, seorang anggota jaringan bandar narkoba Ko Erwin yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan dugaan penyuapan kepada aparat kepolisian.
Kronologi Penangkapan Boy di Pontianak
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan Boy pada Kamis (12/3/2026) malam. "DPO Boy sudah tertangkap," tegas Eko dalam pernyataannya. Boy diamankan pada Selasa, 10 Maret 2026, di sebuah pergudangan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja RT11/RW7, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah berhasil diamankan, Boy langsung dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum Boy, polisi juga telah menangkap dua anggota jaringan Ko Erwin lainnya, yaitu Charlie Bernando (CB) yang berperan sebagai penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) yang bertindak sebagai penyedia sabu.
Dugaan Setoran Uang ke Aparat Kepolisian
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Boy diduga telah menyetor uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kunciro. Setoran tersebut dititipkan melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi. Proses penyerahan uang dari AKP Maulangi ke AKBP Didik dilakukan di Uma Lengge, rumah khas Bima yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Akibat keterlibatan dalam kasus ini, AKBP Didik telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Sementara itu, AKP Maulangi kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang sedang diusut.
Latar Belakang Penangkapan Ko Erwin
Nama Ko Erwin mulai mencuat ke permukaan setelah kasus narkoba yang melibatkan AKP Maulangi dan AKBP Didik menjadi viral. Erwin Iskandar alias Ko Erwin diduga merupakan bandar narkoba yang menyetorkan uang kepada kedua anggota Bhayangkara tersebut. Polisi kemudian memburu Ko Erwin dan akhirnya berhasil menangkapnya di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, saat dia hendak menyeberang ke Malaysia untuk melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, Ko Erwin tidak sendirian. Dia ditemani oleh dua pria berinisial R alias K yang membantu upayanya untuk kabur ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan, namun polisi berhasil meredam aksinya dan membawanya ke tahanan.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Penangkapan Boy ini semakin memperkuat bukti bahwa jaringan narkoba Ko Erwin memiliki jaringan yang luas dan terstruktur. Polisi kini terus mendalami keterkaitan antara para tersangka dan mengungkap aliran dana serta modus operandi yang digunakan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
