Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis haram tersebut. Kali ini, istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal sebagai Koko Erwin ikut menjadi sorotan. Mereka ditangkap dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Fokus Penanganan TPPU Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa fokus penanganan kasus narkoba saat ini adalah memburu aliran uang hasil kejahatan. "Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU," kata Eko kepada wartawan pada Jumat (24/5/2026).
Ia menambahkan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada pidana asal, tetapi juga membidik aset para pelaku untuk memiskinkan mereka. "Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar Eko.
Identitas Tersangka dan Proses Penangkapan
Tiga tersangka yang diamankan adalah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Mereka tiba di Bareskrim Polri pada pukul 17.20 WIB, Jumat (24/4/2026). Ketiganya tampak diborgol dan tertunduk saat turun dari minibus. Mereka langsung digiring ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury pada Kamis, 23 April 2026. Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh Koko Erwin.
Barang Bukti dan Aset yang Disita
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset hasil TPPU. "Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," ujar Eko.
Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti dalam koper dan tas saat ketiga tersangka tiba di Bareskrim. Eko menyebutkan bahwa penahanan akan dilakukan setelah gelar perkara. "Tahan, tahan. Begitu cukup unsur digelarkan dulu, dilakukan penahanan," ujarnya.
Langkah Tegas Bareskrim
Langkah Bareskrim ini menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dengan menargetkan TPPU, diharapkan para bandar narkoba tidak hanya dihukum, tetapi juga kehilangan aset hasil kejahatan mereka. Ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang selama ini beroperasi.



