Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan Hakim: Tindakan Polda Metro Jaya Cacat Formil
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan di PN Jaksel. Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, dan menyatakan bahwa penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Demikian pula penahanan berdasarkan surat perintah nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Alasan Hakim: KUHAP Lama dan Sikap Kooperatif
Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai sejak 2025, sehingga ketentuan hukum acara yang digunakan adalah KUHAP lama. Hakim juga menyebut Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses hukum dan telah mematuhi kewajiban lapor sebagai tersangka. Terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan, sehingga penahanan juga dinilai tidak sah.
Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. "Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim dalam persidangan.
Petitum Roy Suryo: Sebelas Tuntutan
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan pada 29 Juni 2026. Kuasa hukumnya, Refly Harun, membacakan sebelas petitum. Salah satu poin utama adalah menyatakan penggeledahan rumah kediaman Roy Suryo tidak sah karena tidak didasari izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Petitum lainnya meminta penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah karena melanggar berbagai pasal dalam KUHAP dan UUD 1945, serta meminta pemulihan nama baik.
Dampak Putusan: Berkas Penyidikan Tetap Berlaku
Hakim menolak petitum yang meminta berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan cacat hukum, proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berlanjut. Polisi telah menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo dan saksi Tifa tidak ditahan oleh kejaksaan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana Tifa sudah digelar, sementara sidang Roy masih menunggu hasil praperadilan.



