Kepolisian Sektor Rancabungur berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dua orang pengedar ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Rancabungur dan Ciseeng. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total sebanyak 1.790 butir obat golongan tramadol dan hexymer.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial MAS (30) di Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Dari tangan MAS, polisi menemukan barang bukti berupa 510 butir hexymer dan 20 butir tramadol.
"Dari informasi terduga pelaku MAS bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari Saudara AS secara COD di wilayah Ciseeng. Dari informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB di Pasar Ciseeng dapat diamankan terduga pelaku AS," jelas Yudhi pada Minggu (26/4/2026).
Barang Bukti Tambahan
Pelaku kedua yang diamankan adalah AS (32) di Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng. Dari tangan AS, polisi menyita sebanyak 1.260 butir tramadol. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 1.790 butir, terdiri dari tramadol dan hexymer.
"Dari pelaku AS diamankan barang bukti 1.260 butir tramadol, sedangkan dari pelaku MAS diamankan 510 butir hexymer dan 20 butir tramadol. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.790 butir tramadol dan hexymer," imbuh Yudhi.
Proses Hukum
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Yudhi.



