BNN Ungkap Lonjakan Pengguna Vape di Kalangan Remaja, Desak Regulasi Ketat
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa tren penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mengalami lonjakan yang sangat tinggi. Prevalensi tertinggi ditemukan di kalangan remaja usia 15 hingga 19 tahun, menimbulkan kekhawatiran serius bagi kesehatan masyarakat.
Data Survei Menunjukkan Peningkatan Drastis
Suyudi menyampaikan hal ini saat membuka Fokus Group Discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur. Ia mengutip survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Berdasarkan survei GATS 2021, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat," tegas Suyudi pada Rabu (18/2/2026).
Pada tahun 2011, angka pengguna vape hanya sebesar 0,3 persen, namun pada 2021 melesat menjadi 3 persen. Secara kuantitas, terdapat sekitar 6,6 juta orang penduduk usia 15 tahun ke atas yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape. Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun.
Peringatan WHO dan Bahaya Kesehatan
Suyudi juga mengungkap peringatan keras dari WHO pada 2024 yang menyebut fenomena ini telah menjadi pandemi perilaku yang mengancam kesehatan masyarakat global. Dalam kesempatan itu, ia membantah narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok.
"Narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah," tegas Suyudi.
Sebaliknya, vape justru menjadi pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif lainnya. Cairan vape atau liquid adalah koktail kimia yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta zat pemberi rasa seperti diasetil dan asetilpropionil yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru.
Temuan Menyedihkan: Vape Disusupi Narkoba
BNN melalui pusat Laboratorium Narkotika baru-baru ini menguji 341 sampel cairan vape yang beredar di lapangan. Hasilnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
- Ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis).
- 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu.
- 23 sampel mengandung zat etomidate.
Di sisi lain, BNN juga menyoroti temuan Clandestine Laboratory di sebuah apartemen di Jakarta beberapa waktu lalu, di mana para pelaku memproduksi cairan etomidate yang kini telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes No 15 Tahun 2025 untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.
"Temuan ini menunjukkan bahwa cairan liquid vape telah disusupi oleh narkotika golongan 1 dan golongan 2 yang tentu memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap sistem saraf pusat," tutur Suyudi.
Desakan Regulasi Ketat
Karena itu, BNN mendesak adanya regulasi yang ketat terhadap peredaran vape di tanah air. Suyudi mencontohkan negara tetangga seperti Singapura yang melarang total penggunaan vape.
"Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," tegasnya.
Dengan lonjakan pengguna vape yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja, BNN berharap langkah-langkah preventif dan regulasi yang lebih ketat dapat segera diterapkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya adiktif dan narkoba.