Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu yang disimpan di dalam koper.
Pengungkapan Kasus
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, di dua lokasi, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Keempat pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan M. Fathurahman alias Maboy, yang saat ini masih dalam status buron.
"Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI dengan Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur," kata Roy kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Barang Bukti dan Pelaku
Keempat pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial IPK, RA, RR, dan MA. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 92 kilogram. "Barang bukti sabu sebanyak 5 koper berisi 90 bungkus dengan berat bruto 92 kg," jelas Roy.
Selain sabu, petugas juga menyita 1.000 cartridge vape yang berisi etomidate, dua unit mobil, dan 12 alat komunikasi. Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan hingga penggeledahan rumah di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menyita dua mobil dan tiga ponsel.
Jaringan dan Buron
Menurut Roy, buron M. Fathrahman alias Maboy merupakan bandar yang menguasai peredaran narkoba di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa. Maboy alias F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"F sudah menjadi DPO perkara narkotika dan TPPU. Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, dan Bali," jelas Roy.



