BNN Soroti Fenomena Vape Disusupi Narkoba: Ini Sangat Berbahaya!
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena vape yang disalahgunakan oleh para pemakai narkoba. Dia menegaskan bahwa hal tersebut sangat berbahaya dan perlu perhatian serius dari semua pihak.
Peringatan di Focus Group Discussion
Pernyataan ini disampaikan Suyudi saat membuka Focus Group Discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di Gedung BNN RI, Jakarta Timur. Dia mengawali dengan menyebut bahwa vape bisa memicu ketergantungan baru, bukan sebagai alat bantu berhenti merokok.
"Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah," kata Suyudi dalam paparannya, Rabu (18/2/2026).
Dia menambahkan, "Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya."
Risiko Kesehatan dan Penyalahgunaan
Suyudi menjelaskan bahwa cairan atau liquid vape merupakan campuran bahan kimia yang berisiko terhadap kesehatan paru-paru. "Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru," ujarnya.
Lebih lanjut, dia memperingatkan bahwa bandar narkoba mulai memanfaatkan vape untuk menyalahgunakan narkoba. "Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (New Psychoactive Substances) yang jelas ini sangat berbahaya," kata Suyudi.
Vape sebagai Kamuflase Narkoba
Mantan Kapolda Banten tersebut juga menyebut bahwa vape menjadi kamuflase narkoba, menggantikan alat bantu seperti bong. "Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang, fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah," jelas Suyudi.
Dia menambahkan, "Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika."
Pentingnya Regulasi Ketat
Menurut Suyudi, perlu keberanian dan dukungan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape. Dia mengungkit regulasi pelarangan vape yang sudah diterapkan di berbagai negara sebagai contoh. "Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," ujarnya.
Selain isu regulasi vape, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink yang kerap disalahgunakan. Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang ketat terkait fenomena tersebut.



