Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah kaki tangan dari bandar narkoba Agung Darmawan, yang lebih dikenal dengan nama Agung Apek. Jaringan ini beroperasi di wilayah Palembang, Bogor, dan Purwakarta. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa alias Puja. Mereka ditangkap dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari Rabu (10/6) hingga Minggu. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh Bea Cukai mengenai pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor. Setelah dianalisis, diketahui bahwa paket tersebut berada di Purwakarta, Jawa Barat.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan. Pada Rabu (10/6), tim menuju ke gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor. Brigjen Eko menjelaskan, "Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor. Hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu unit speaker berisi plastik bening yang dilapisi aluminium foil, diduga narkotika jenis sabu seberat 405,06 gram dan 1 bungkus ekstasi sebanyak 100 butir."
Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba menerima paket tersebut dan berhasil diamankan. "Selanjutnya dari hasil penggeledahan badan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 5,1 gram dan daun kering seberat 1,7 gram," kata Brigjen Eko.
Hasil interogasi, Samba mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Dony yang dikenal melalui Instagram. Samba mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba. Pengembangan kemudian dilakukan dengan memprofiling Dony, yang ternyata adalah warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta bernama Abdul Latif. Petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Abdul Latif alias Dony.
Peran Tersangka
"Hasil pemeriksaan terhadap Abdul Latif alias Dony, yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang bernama 'Pakcik' yang berada di Aceh, berkomunikasi melalui aplikasi Zangi," kata Brigjen Eko. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket narkoba tersebut dikirim oleh tersangka Puja Bangsa yang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga akhirnya menangkap Puja Bangsa.
"Tim Palembang berhasil mendapatkan barang bukti lain di tempat yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa di sebuah kostel dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47 gram di dalam kotak speaker," imbuhnya. Dari situ, personel Polda Sumsel kembali menemukan barang bukti di kosan di Kecamatan Ilir Timur, Palembang, berupa 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA.
Jaringan dan DPO
"Tersangka Abdul Latif alias Dony ini adalah pengendali sekaligus pengedar yang mengoperasikan dari lapas dan memesan sabu kepada Pakcik. Setelah Pakcik menyetujuinya, selanjutnya dia akan dikirim kode resi pengiriman secara berkala dan pengiriman diatur oleh Abdul Latif alias Dony dan Pakcik dengan menggunakan identitas palsu," beber Brigjen Eko. "Menurut analisis data dari tim analis, ditemukan fakta bahwa Puja Bangsa merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar yang sementara dalam pencarian (DPO) atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek, yang perkaranya ditangani oleh Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2026," pungkasnya.



