Bareskrim Polri Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Jaringan Narkoba Ko Erwin
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dana hasil transaksi narkotika milik jaringan bandar Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki, berusia 25 tahun, dan Priyo Handoko, berusia 33 tahun.
Penangkapan ini dilakukan di dalam sebuah rumah, meskipun lokasinya terpisah antara kedua tersangka. Momen detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo telah diunggah di akun Instagram resmi dittipid_narkoba_bareskrim, memberikan gambaran langsung tentang operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Video Penangkapan Ungkap Detail Operasi
Dalam video yang beredar, terlihat tiga pria anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mengenakan pakaian sipil memasuki sebuah rumah sederhana. Mereka langsung menuju ruang kecil tanpa pintu di sebelah kiri ruang utama, yang ternyata adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.
Priyo, yang saat itu mengenakan kaos hitam dan celana jins pendek, tidak melakukan perlawanan saat disergap oleh tim polisi. Di dalam kamar tersebut, polisi juga berhasil menemukan bukti berupa botol air mineral ukuran kecil yang telah dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat hisap sabu.
Selanjutnya, tayangan video menunjukkan proses penangkapan terhadap Muhammad Rikki di sebuah rumah lainnya. Rikki, dengan mengenakan kaos putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semi permanen. Sama seperti Priyo, Rikki tidak berkutik saat diamankan oleh aparat yang juga berpakaian sipil.
Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka ini berperan penting dalam menyediakan rekening bank untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika. Muhammad Rikki bertindak sebagai pemilik rekening, sementara Priyo Handoko diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, termasuk Andre Fernando alias 'The Doctor'.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan dalam keterangannya pada Rabu (25/3) bahwa dari pengakuan tersangka Arfan, narkotika jenis sabu diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki. Rekening ini digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin.
Andre Fernando 'The Doctor' sendiri dikenal sebagai distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin, dan saat ini Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.
Langkah Investigasi dan Penangkapan
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury, melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi tersebut. Pada Sabtu (7/3), tim melaksanakan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap Muhammad Rikki di rumahnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan narkoba yang diduga terkait dengan Ko Erwin, dengan fokus pada pengungkapan aliran dana ilegal yang mendukung aktivitas kriminal tersebut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, tidak hanya pada level pengguna atau bandar, tetapi juga pada aspek pendanaan yang sering kali menjadi tulang punggung operasi jaringan narkoba.



