Bareskrim Polri memanggil seorang selebgram yang sempat viral karena aksi 'ngebalon' menggunakan Whip Pink. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pabrik Whip Pink ilegal di Jakarta Utara.
Pemanggilan Selebgram
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Subdit 3 akan memanggil beberapa konsumen yang membeli tabung Whip Pink, termasuk seorang influencer Instagram.
Selebgram berinisial ZNM itu diketahui membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink. Aksi 'ngebalon' menggunakan gas tertawa tersebut sempat viral di media sosial Instagram.
Jadwal dan Konsumen Lain
Pemeriksaan terhadap ZNM dijadwalkan pada Jumat, 22 Mei 2026. Selain itu, Bareskrip juga akan memeriksa konsumen lain yang diduga melakukan pembelian hingga ratusan kali.
Konsumen lain yang akan diperiksa antara lain:
- RV, 29 tahun, Jakarta Utara
- AM, 29 tahun, Tangerang
- CD, 29 tahun, Jakarta
- APG, 21 tahun, Jakarta
Penggerebekan Pabrik Whip Pink
Sebelumnya, rumah produksi gas N2O Whip Pink di Kemayoran, Jakarta Pusat, digerebek Bareskrim Polri pada 13 April 2026. Tim Subdit III Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Awaludin menyita ratusan tabung Whip Pink siap edar.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi: ruko di Gang Mantri, Kemayoran, dan gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan tabung gas N2O ilegal.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan gas nitrous oxide atau gas tertawa masih marak di kalangan tertentu. Bareskrim terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran Whip Pink di wilayah Jabodetabek.



