Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas serta RUU Prolegnas untuk periode 2025-2029. Sebanyak 68 RUU menjadi prioritas utama yang akan dibahas oleh DPR sepanjang tahun 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Laporan dari Baleg DPR
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan mengenai perubahan RUU Prolegnas Prioritas dan Prolegnas 2025-2029. Dalam laporannya, Bob menyebutkan bahwa terdapat 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas dan 198 RUU dalam Prolegnas 2025-2029.
Setelah laporan disampaikan, Saan Mustopa mempertanyakan kepada forum rapat paripurna apakah jumlah tersebut dapat disetujui. "Terima kasih kami sampaikan ke Ketua Baleg yang telah menyampaikan laporannya. Selanjutnya kami akan menanyakan ke sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," jawab forum rapat dengan serentak.
"Persetujuan rapat paripurna ini akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," lanjut Saan.
Daftar 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026
Berikut adalah daftar lengkap 68 RUU yang masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas tahun 2026:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana)
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Profesi Kurator
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Pekerja Lepas / RUU tentang Pekerja Platform Indonesia / RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
- RUU tentang Perlelangan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Komoditas Khas
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- RUU tentang Bank Makanan
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- RUU tentang Bahasa Daerah
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
- RUU tentang Daerah Kepulauan



