Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan 34 orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Zone (NZ) di Medan, Sumatera Utara. Sejumlah orang yang diamankan merupakan bagian dari manajemen klub.
Manajemen Terlibat dan Ambil Keuntungan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihak manajemen mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di tempat tersebut. Namun, mereka diduga membiarkan bahkan mengambil keuntungan dari peredaran barang haram itu.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone yang melibatkan manajemen," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/5) dini hari. Tim gabungan Subdit IV yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury mengamankan sejumlah tersangka, termasuk pihak manajemen klub. Manajemen yang diamankan adalah Josef Liopisa alias Asiang (73) selaku Admin HRD, Anthony Wijaya alias Aan (56) selaku Manager Operasional, dan Dudy selaku humas security.
"Josef Liopisa alias Asiang selaku Admin HRD, monitoring terhadap razia oleh aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut. Anthony Wijaya alias Aan selaku Manager operasional memperbolehkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut dan mendapatkan keuntungan terhadap penjualan tiap butirnya," jelas Eko.
Modus Operandi Terorganisir
Eko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya peredaran ekstasi dan ketamin di New Zone. Tim kemudian melakukan undercover buy (pembelian terselubung) melalui seorang perantara. Modus operandi jaringan di klub tersebut sangat terorganisir. Pengunjung cukup menggunakan kode khusus untuk memesan narkoba kepada pelayan (waiters).
"Pengunjung datang kemudian diarahkan ke hall maupun ke room yang kosong. Pengunjung memanggil waiters untuk memesan narkoba dengan kode 'Obor, Obat atau O', kemudian waiters menanyakan jumlah yang akan dipesan," ungkap Eko.
Setelah itu, pelayan akan mengantarkan barang haram tersebut untuk kemudian dilakukan pembayaran. Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan Destri Ayu Lestari (38) yang berperan sebagai penyedia narkotika dan Sherina Husnaini (29) sebagai perantara.
"Tidak selang lama, waiters datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan, kemudian pengunjung melakukan pembayaran menggunakan cash atau transfer," tutur Eko.
Anak di Bawah Umur Terjaring
Dalam penggerebekan itu, tim menyisir seluruh ruangan, mulai dari Room 04, Room 10, hingga VIP 08 dan Hall. Dari situ, tim mengamankan total 34 orang untuk diperiksa lebih lanjut. "Pada saat dilakukan penindakan penangkapan terdapat dua anak di bawah umur yang terjaring di operasi tersebut," ucap Eko.
Dugaan TPPU dan Pemburuan Pelaku Utama
Selain mengusut peredaran narkoba, Bareskrim juga menduga adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi kini tengah memburu Eddy alias Awi yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkoba di New Zone dan Ape selaku penyedia narkotika di tempat itu.
"Setelah didalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian tim gabungan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut," imbuh Eko.
Aset yang disita meliputi tiga unit mobil Toyota Raize, Toyota Rush, dan Honda City. Kemudian ada juga lima unit sepeda motor Honda Scoopy, Yamaha RX King, Honda Revo, dan Kawasaki KLX.
Polisi menaksir dalam kurun waktu enam tahun, perputaran uang dari hasil penjualan narkoba di klub malam itu mencapai Rp 65,7 miliar dengan estimasi 65.700 butir ekstasi yang telah diedarkan. Kini polisi telah melakukan penyegelan di tempat hiburan New Zone Medan tersebut.



