Bareskrim Polri Intensifkan Pengejaran Tangan Kanan Bandar Narkoba 'The Doctor'
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu Rendy Hermawan, yang diidentifikasi sebagai tangan kanan dari bandar narkoba ternama Andre Fernando alias 'The Doctor'. Rendy kini secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah penerbitan surat pengejaran pada Maret 2026.
"Rendy Hermawan merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre 'The Doctor'," tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya pada Jumat (27/3/2026). Eko menegaskan bahwa Rendy memainkan peran krusial dalam jaringan distribusi narkoba yang dijalankan oleh Andre, dengan posisi terakhirnya diketahui berada di Malaysia.
Peran Vital dalam Sindikat dan Koordinasi Internasional
Menurut penjelasan Eko, Rendy Hermawan bertanggung jawab sebagai perekrut sindikat yang menyediakan rekening tampungan untuk transaksi narkoba. "Posisi terakhir yang bersangkutan ada di Malaysia," jelasnya, menandai perlunya kerjasama lintas batas.
Polisi Indonesia telah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Malaysia untuk mempercepat penangkapan. "Dittipidnarkoba sudah koordinasi dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut," ucap Eko, menunjukkan upaya serius dalam penanganan kasus ini.
Surat DPO dengan nomor DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba, tertanggal 13 Maret 2025, telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Surat tersebut memerintahkan pengawasan, penangkapan, atau pemberian informasi mengenai keberadaan Rendy, dengan kontak penyidik di nomor 081385277785.
Untuk memudahkan identifikasi, polisi juga merilis foto dan ciri-ciri fisik Rendy: usia 35 tahun, tinggi 170 cm, berat 70 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan bibir tidak terlalu tebal.
Jaringan 'The Doctor' dan Keterkaitan dengan Ko Erwin
Selain Rendy, Bareskrim Polri telah lebih dulu menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32), yang diduga sebagai distributor utama penyedia sabu untuk bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Surat DPO Andre, bernomor DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026, juga ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen.
Andre, yang beralamat di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki ciri fisik tinggi 165 cm, berat 70 kg, rambut pendek hitam, dan kulit sawo matang. Dia terlibat dalam kasus narkotika yang menjerat Ko Erwin, termasuk menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Ko Andre atau 'The Doctor' menyediakan narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water," papar Eko. Andre dikenal memiliki jaringan di Riau, dengan modus pengiriman vape beretomidate merek Ferrari dan Lamborghini melalui jalur laut dari Malaysia via Dumai, serta pengiriman sabu yang dikemas dalam boneka dan kotak kado via kargo.
Transaksi antara Ko Erwin dan Andre terjadi dua kali pada Januari 2026: pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kg sabu, dan kedua Rp 400 juta untuk 3 kg sabu, menunjukkan skala operasi yang signifikan.
Pengejaran terhadap Rendy Hermawan dan Andre Fernando menandai komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas sindikat narkoba yang semakin merajalela, dengan harapan kerjasama internasional dapat membuahkan hasil konkret dalam waktu dekat.



