Bareskrim Polri Buru I Dewa Ketut Wiranida, Pengendali Peredaran Narkoba di New Star Club Bali
Bareskrim Buru I Dewa Ketut Wiranida, Pengendali Narkoba di Bali

Bareskrim Polri Kejar Pengendali Peredaran Narkoba di Kelab Malam Bali

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara intensif memburu I Dewa Ketut Wiranida, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali utama dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Bali. Pihak kepolisian telah resmi memasukkan nama I Dewa ke dalam daftar pencarian orang (DPO), menandakan upaya penangkapan yang serius terhadap tersangka yang masih buron ini.

Profil dan Status Hukum Tersangka

Brigjen Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC terus melakukan pengejaran terhadap I Dewa Ketut Wiranida. "I Dewa Ketut Wiranida yang berperan sebagai pengendali peredaran Narkoba di THM New Star, Bali, saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," jelas Eko dalam keterangan resminya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/40/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 27 Maret 2026, I Dewa memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tinggi badan 175 sentimeter dengan berat 66 kilogram
  • Usia 48 tahun
  • Bermata tidak terlalu sipit, berambut pendek, hidung biasa, bibir tidak terlalu tebal
  • Bentuk tubuh tidak terlalu kurus dengan kulit sawo matang

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Surat DPO juga memuat nomor telepon +628127125958 untuk memudahkan pelaporan masyarakat.

Pengungkapan Jaringan Terstruktur di New Star Club

Operasi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury kemudian melancarkan penyelidikan mendalam.

Pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room). Di Minggu dini hari, mereka melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiters. Barang tersebut kemudian diteruskan ke Captain Room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan di dalam ruangan.

Dari Rokip, polisi berhasil menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink dan 600 butir ekstasi lainnya yang disembunyikan di dalam jok motornya. Penyidikan berlanjut ke waiters I Gusti Bagus Adi Pramana (41), yang mengaku menerima pesanan narkotika dari Manajer New Star Club, I Wayan Subawa (27).

"Tim kemudian mengamankan I Wayan Subawa selaku manajer kelab. Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya," papar Brigjen Eko. Opik dan kawan-kawannya bukan staf resmi kelab, tetapi sering berada di area parkir dan aktif mengedarkan narkotika kepada pengunjung.

Modus Operandi dan Bukti yang Disita

Brigjen Eko mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dikirim oleh kurir yang selalu mengenakan helm dan masker, lalu ditempatkan di dekat mesin pompa air di area parkir. Barang kemudian diambil oleh pengedar dan didistribusikan ke pengunjung melalui sistem VIP Room atau pemesanan langsung. "Setelah barang tersebut habis diedarkan, uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian diletakkan kembali di tempat mesin pompa air (sistem tempel). Selanjutnya uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan," jelasnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang signifikan:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna
  • Uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke dan Rp 170 ribu di lokasi parkir
  • Sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan kartu ATM

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap 43 pengunjung, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan. Hasil tes urine awal menunjukkan bahwa 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba. Untuk menentukan tingkat ketergantungan dan peran lebih lanjut, polisi bekerja sama dengan BNNP Bali melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Keterlibatan Manajemen dan Tindak Lanjut

Brigjen Eko menegaskan bahwa peredaran narkoba di lokasi ini dilakukan secara terstruktur, dengan pihak manajemen yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan turut menerima bagian dari hasil penjualannya. "Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," tegasnya.

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Selain itu, enam orang ditetapkan sebagai buron, termasuk I Dewa Ketut Wiranida, Opik, Fernandi, Nadir, Andika, dan Anta. Kelab New Star Club telah dipasangi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Bareskrim Polri terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan kriminal ini.