Bareskrim Buru Bos New Zone Bandar Narkoba di Medan
Bareskrim Buru Bos New Zone Bandar Narkoba di Medan

Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu seorang pria bernama Eddy alias Awie, yang dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara. Eddy diduga kuat terlibat dalam penyediaan narkoba bagi para pengunjung kelab malam tersebut.

Eddy Jadi Buronan Polisi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Sabtu (30/5/2026) menyatakan, "Eddy alias Awie adalah pemilik THM New Zone, Medan sekaligus bandar narkoba yang menyediakan narkoba bagi pengunjung THM New Zone." Penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy tercatat dengan nomor DPO/84/V/Dittipidnarkoba, tertanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.

Ciri-Ciri Eddy

Dalam surat DPO tersebut, Eddy digambarkan memiliki ciri-ciri fisik: tinggi badan sekitar 170 cm, usia sekitar 50 tahun, rambut tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, bentuk tubuh agak gemuk, dan warna kulit putih.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dijeratkan

Eddy alias Awie dicari atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ia juga diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Hall New Zone Club, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penggerebekan Sebelumnya

Sebelum penetapan DPO, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.25 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury berhasil mengamankan 34 orang, mulai dari pemilik, manajer, staf, hingga pengunjung dewasa dan anak di bawah umur. Brigjen Eko mengatakan, "Sebanyak 34 orang diamankan, terdiri dari owner (pemilik), manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur." Barang bukti narkotika juga turut disita dalam operasi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga