Bareskrim Amankan Pria di Sulteng Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu
Bareskrim Amankan Pria di Sulteng Bawa 1 Kg Sabu

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu di Sulawesi Tengah, Amankan Hampir 1 Kilogram

Satuan tugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial MR (40 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Kronologi Penangkapan di Morowali

Menurut penjelasan resmi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, proses pengungkapan dimulai pada Rabu malam, 1 April 2026. Tim penyelidik dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang akan terjadi di kawasan sekitar Masjid Raya Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Sulawesi Tengah," tegas Eko Hadi Santoso dalam keterangan persnya pada Kamis, 2 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan informasi yang terkonfirmasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dituju. Tidak lama kemudian, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka MR tepat pada saat ia turun dari sebuah bus antar kota dengan rute tertentu. Pengamanan dilakukan dengan prosedur standar operasional kepolisian.

Barang Bukti yang Disita dari Tersangka

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MR, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti utama yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 0,9 kilogram atau hampir 1 kilogram.

"(Tim) melakukan penangkapan terhadap Tersangka M Reski, yang turun dari bus Adi Putra dengan barang bukti 19 bungkus berisikan narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kecil yang diletakkan di dalam tas berwarna hitam," papar Eko Hadi Santoso secara detail.

Selain sabu dalam kemasan plastik kecil tersebut, polisi juga menyita alat komunikasi berupa satu unit telepon genggam merek Oppo serta sebuah tas ransel berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan mengangkut barang haram tersebut. Tas hitam inilah yang menjadi wadah dari 19 bungkus plastik berisi sabu.

Langkah Penyidikan dan Pengembangan Jaringan

Setelah berhasil diamankan, tersangka MR langsung dibawa ke tempat yang aman untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik akan melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap modus operandi, asal-usul barang bukti narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini.

Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara tuntas dan komprehensif. "Selanjutnya tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan dan melakukan penyidikan hingga tuntas," pungkasnya. Langkah ini diambil tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin marak.

Operasi pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indonesia, khususnya di daerah Sulawesi Tengah. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga