Aktor Ammar Zoni tak kuasa menahan air mata saat menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026). Selama lima jam, Ammar didampingi tim kuasa hukumnya untuk merangkai kembali perjalanan hidupnya sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Penyusunan Pleidoi yang Emosional
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya menuliskan sendiri pleidoi tersebut mulai pukul 14.00 hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam proses tersebut, emosi Ammar sempat pecah saat mengingat kembali titik-titik terendah dalam hidupnya. Jon Mathias menjelaskan bahwa pleidoi ini merupakan upaya untuk menyajikan narasi pribadi Ammar di hadapan pengadilan, dengan harapan dapat meringankan tuntutan hukum yang dihadapinya.
Latar Belakang Kasus Narkoba
Ammar Zoni terjerat kasus narkoba yang telah berlangsung beberapa waktu. JPU sebelumnya telah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara terhadap aktor tersebut. Pleidoi yang disusun ini diharapkan dapat menjadi pembelaan kuat untuk mengurangi hukuman atau bahkan mengarah pada opsi rehabilitasi. Proses hukum ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas.
Lapas Cipinang, tempat Ammar menjalani proses hukum, menjadi saksi bisu dari momen-momen emosional ini. Tim kuasa hukum terus memberikan pendampingan untuk memastikan bahwa pleidoi disusun dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penanganan kasus narkoba, terutama bagi individu yang menunjukkan penyesalan dan komitmen untuk berubah.



