Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Ini merupakan kali kedua aktor tersebut mendekam di lembaga pemasyarakatan super maksimum tersebut.
Pemindahan ke Nusakambangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB. Setibanya di sana, mereka menjalani proses administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur, termasuk serah terima narapidana, tes urine, dan pemeriksaan kesehatan.
Vonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi perantara jual beli narkotika golongan I seberat lebih dari 5 gram.
Selain hukuman penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 190 hari kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
Kronologi Kasus
Awalnya, Ammar Zoni menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Namun pada tahun 2025, ia kembali terjerat kasus penjualan narkoba di dalam rutan. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Juni 2025.
Setelah itu, Ammar dipindahkan ke Nusakambangan sebagai tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, selama persidangan kasus penjualan narkoba, ia sempat dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta. Kini, setelah vonis dijatuhkan, ia kembali ke Nusakambangan untuk menjalani sisa hukuman.



