Ditjen PAS Ungkap Alasan Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Usai Vonis
Alasan Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan Usai Vonis

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) buka suara mengenai keputusan mengembalikan Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar di Nusakambangan. Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Penjelasan Ditjen PAS tentang Pemindahan Ammar Zoni

Humas Ditjen PAS, Rika Aprilianti, memberikan penjelasan rinci mengenai proses pemindahan Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya. Ia mengungkapkan bahwa pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta sebelumnya dilakukan untuk keperluan persidangan.

"Pemindahan Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta didasarkan pada surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tujuannya agar Ammar Zoni dapat mengikuti persidangan di Jakarta, sehingga untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika saat dihubungi pada Minggu, 10 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klausul Pengembalian dalam Surat Permohonan

Rika menegaskan bahwa surat permohonan tersebut memuat klausul yang jelas mengenai pengembalian Ammar Zoni ke Nusakambangan setelah persidangan selesai. "Dalam surat tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa setelah menjalani persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan atau menjalani pidana kembali di Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Jadi, Ditjen PAS hanya menjalankan isi surat itu," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa keputusan ini bukan berdasarkan perintah pengadilan. "Setelah narapidana diputus atau menjadi narapidana, kewenangan penempatan berada di pemasyarakatan atau Ditjen PAS. Jadi, ini bukan karena perintah pengadilan," jelas Rika.

Proses Pemindahan ke Nusakambangan

Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan, dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelas Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Kini, ia kembali menjalani masa pidana di Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas super maksimum dengan pengamanan ketat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga