Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba Hari Ini
Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini

Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba Hari Ini

Mantan artis Muhammad Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, akan menghadapi sidang vonis untuk kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba pada hari ini, Kamis, 23 April 2026. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Oemar Seno Adji, dengan jadwal dimulai pukul 10.35 WIB.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, agenda sidang ini adalah pembacaan putusan. Ammar Zoni sebelumnya telah dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum. Jika denda tidak dibayar, ia akan menghadapi pidana kurungan pengganti selama 140 hari.

Detail Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa

Jaksa meyakini bahwa Ammar Zoni bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, bersama dengan lima terdakwa lainnya. Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis, 12 Maret, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, dengan menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini meliputi perbuatan para terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, beberapa terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan memiliki riwayat hukuman di kasus narkotika sebelumnya.

Tuntutan untuk Para Terdakwa Lainnya

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan yang bervariasi. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing dituntut 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta dan subsider 140 hari kurungan.
  • Ardian Prasetyo bin Arie Ardih dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 140 hari.
  • Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 140 hari.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah sebelumnya Rutan Salemba membantah pernyataan Ammar Zoni yang menyebut bahwa narkoba mudah didapat di dalam rutan seperti kacang goreng. Sidang vonis hari ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga