Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba Saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan
Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba di Pengadilan

Ammar Zoni Bantah Keras Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Sidang Pleidoi

Artis Ammar Zoni secara terbuka mengakui kesalahannya karena telah menggunakan narkoba, namun dengan tegas membantah dirinya terlibat sebagai bandar atau penjual narkoba. Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026.

Pengakuan Bersalah dan Penolakan Tuduhan

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni menyatakan, "Saya bersalah kepada diri saya sendiri, saya bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya, kepada orang-orang terdekat saya dan semua orang yang percaya kepada saya. Saya bersalah dan saya sedang menjalani konsekuensi atas kesalahan saya. Namun demi Allah saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar." Dia menekankan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas penjualan atau perantara narkoba, serta tidak menerima keuntungan apapun dari kasus ini.

Ammar juga mengungkapkan bahwa dia tidak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan, yang membuatnya merasa tertekan. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoinya, dengan mempertimbangkan usia, masa depan, karier, dan keluarganya, terutama anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan kehadiran ayah kandungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Hukuman 9 Tahun Penjara

Dalam sidang yang sama, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 140 hari jika denda tidak dibayar. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, bersama lima terdakwa lainnya.

Jaksa menyebutkan pertimbangan memberatkan tuntutan, termasuk perbuatan para terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, beberapa terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan memiliki riwayat hukuman di kasus narkotika sebelumnya.

Detail Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya

Berikut adalah rincian tuntutan hukuman untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini:

  • Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
  • Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
  • Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Sidang ini menjadi momen krusial bagi Ammar Zoni, yang berharap mendapatkan pertimbangan dari majelis hakim atas nasibnya dan masa depannya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga