ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Penyulundupan Sabu 2 Ton
Jakarta - Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau setara dengan hampir 2 ton. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengajukan hukuman mati terhadap Fandi.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan kasus ini telah dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini melibatkan beberapa pihak lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, seorang pelaku lain yang dikenal sebagai Mr Tan alias Jacky Tan masih dalam daftar pencarian orang.
Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menghubungi Fandi untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di sebuah kapal tanker. Fandi menyetujui tawaran tersebut dan kemudian berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat. Di Thailand, mereka menerima koordinat lokasi di Phuket dari Mr Tan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil muatan, yang diklaim bukan berisi minyak.
Selanjutnya, sebuah kapal ikan berbendera Thailand yang membawa empat orang mendekati kapal Sea Dragon yang ditumpangi Fandi dan kawan-kawan. Keempat orang tersebut menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih, berisi narkotika jenis sabu. Fandi dan rekan-rekannya dinyatakan menerima kardus-kardus tersebut tanpa memeriksa isinya, dan sebagai ABK, Fandi tidak menolak penerimaan di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana seharusnya.
Bukti dan Temuan Narkoba
Dalam proses penyidikan, ditemukan 31 kardus plastik di dalam kapal, yang berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut mengandung serbuk kristal yang positif mengandung metamfetamina. Selain itu, ditemukan lagi 36 kardus dengan isi serupa, sehingga total temuan mencapai 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh, dengan berat netto 1.995.130 gram sabu.
Jaksa menegaskan bahwa Fandi terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam perdagangan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada agenda penuntutan tanggal 5 Februari 2026, jaksa secara resmi menuntut hukuman mati bagi Fandi.
Reaksi Keluarga dan Pembelaan
Di sisi lain, keluarga Fandi, khususnya ayahnya, Sulaiman (51), menyatakan ketidakrelaan atas tuntutan hukuman mati tersebut. Sulaiman mengaku bahwa anaknya tidak tahu menahu mengenai penyelundupan narkoba ini dan merasa bahwa Fandi hanya dijebak dalam kasus tersebut.
"Saya tidak ikhlas jika dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki lebih mendalam. Anak saya ini tidak tahu apa-apa. Kami merasa tidak senang dengan tuntutan jaksa, saya tidak rela anak saya dihukum seperti ini," ujar Sulaiman dengan penuh emosi.
Sulaiman juga berharap agar Fandi dapat dibebaskan dan meminta keadilan dari pihak berwenang, termasuk Presiden, untuk mempertimbangkan kembali kasus ini. Ia menegaskan bahwa Fandi hanyalah korban yang tidak menyadari aktivitas ilegal yang terjadi di sekitarnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah narkoba yang diselundupkan dan dampak hukum yang serius bagi para pelaku. Persidangan di PN Batam masih berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran seutuhnya.