Mantan artis Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, resmi dijatuhi hukuman penjara 7 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 9 tahun penjara.
1. Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ammar dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Hal Memberatkan: Merusak Generasi Muda dan Tidak Berterus Terang
Hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman Ammar. Perbuatannya dinilai dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda, akibat penyalahgunaan narkotika. Selain itu, Ammar dianggap tidak berterus terang selama persidangan dan sedang menjalani pidana saat melakukan tindak pidana tersebut.
3. Hal Meringankan: Sopan, Menyesal, dan Berjanji Tidak Mengulangi
Di sisi lain, hal yang meringankan vonis adalah sikap sopan Ammar di persidangan, penyesalan yang diungkapkan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Ammar masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik.
4. Tidak Ada Asesmen karena Bukan Pengguna Narkoba
Hakim tidak memerintahkan asesmen terhadap Ammar karena majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa ia adalah pengguna atau penyalah guna narkotika. Asesmen hanya wajib dilakukan terhadap terdakwa yang diduga kuat sebagai pengguna, sesuai keterangan ahli Anang Iskandar.
5. Peran sebagai Perantara Jual Beli Narkoba di Rutan
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I di dalam Rutan Salemba tanpa izin dari pejabat berwenang. Mereka menghubungkan satu sama lain dan pihak lain di dalam rutan untuk transaksi narkoba.
6. Ammar Zoni Ulangi Perbuatan untuk Keempat Kalinya
Hakim menyoroti bahwa ini adalah keempat kalinya Ammar terjerat kasus narkoba. Sebagai tulang punggung keluarga dan ayah dari anak yang masih kecil, seharusnya ia tidak mengulangi perbuatan yang sudah diketahui konsekuensinya.
7. Titip Plastik Klip Sabu ke Pacar
Dalam persidangan terungkap bahwa Ammar pernah meminta kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip melalui chat WhatsApp. Permintaan tersebut tidak dibantah oleh Ammar, dan plastik klip itu digunakan untuk membungkus sabu yang diedarkan.
8. Upah Jutaan Rupiah yang Belum Diterima
Ammar Zoni mendapatkan upah Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Upah tersebut belum diterima karena sabu belum seluruhnya laku terjual. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andre yang saat ini masih berstatus DPO.
Selain Ammar, lima terdakwa lain juga divonis dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.



