Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 40 Kg Ganja Disita
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi yang terjadi di Tol Bitung-Serpong, Tangsel, Banten. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 40 kilogram narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam 40 paket terpisah.
Pengungkapan Bermula dari Informasi Peredaran Narkoba
Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 13 Februari 2026, ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba melalui jalur darat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju wilayah Tangerang Selatan. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dugaan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang tersimpan di dalam kendaraan yang dimaksud.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dugaan narkotika jenis ganka dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang tersimpan di dalam kendaraan dimaksud," kata Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Rabu (18/2/2026).
Detik-Detik Penangkapan di Tol Bitung-Serpong
Kanit PJR Bitung Andy Pradana mengungkapkan detail penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial S (33) yang terjadi di Tol Bitung-Serpong. Proses ini melibatkan koordinasi antara PJR Bitung, Polres Tangsel, dan Polsek Serpong.
"Kita mulai ketemu itu di Kilometer 26, kita berhasil hentikan itu di Kilometer 24 atau 25 ya," ujar Andy Pradana.
Mobil travel Suzuki APV warna silver bernomor polisi B-1020-EOC yang ditumpangi tersangka S diamati melintas di tol tersebut. Personel gabungan kemudian menghentikan dan meminggirkan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Andy menambahkan bahwa mobil tersebut datang dari arah Merak menuju Jakarta. "Alhamdulillah pada saat pertama yang kita syukuri bahwa itu kendaraan-kendaraan travel, jadi memang untuk diberhentikannya sangat-sangat mudah. Kemudian pelaku juga kalau tidak salah duduk di paling belakang sehingga untuk kemungkinan untuk kabur itu susah. Jadi pada saat pelaksanaan malam itu tidak ada sama sekali perlawanan dari pihak pelaku," jelasnya.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting:
- 40 paket ganja kering terbungkus lakban cokelat dengan total berat sekitar 40 kilogram
- Satu buah tas merah merek Polo Vienna
- Satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi B-1020-EOC
Jaringan Lintas Provinsi dan Ancaman Hukuman
Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka S mengungkap adanya jaringan narkoba lintas provinsi yang lebih luas. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka lainnya dengan inisial FR dan EH ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam lampiran 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, meliputi:
- Hukuman mati
- Pidana penjara seumur hidup
- Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun
Operasi pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak dan melibatkan jaringan lintas wilayah. Pengungkapan kasus dengan barang bukti sebanyak 40 kilogram ganja ini menjadi prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Banten dan sekitarnya.



